Selama ini PMI Kutim bermarkas di Jalan Yos Sudarso IV Road 9, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Gedung tersebut merupakan pinjaman dari PT Bara Kaltim Mandiri yang bekerjasama dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). Secara mendadak mereka mendapat surat yang meminta agar PMI Kutim tak lagi menggunakan Gedung itu
Surat edaran yang diterimanya Nomor L013/CEO-SCD/I/2025 perihal penggunaan dan pemanfaatan lahan kavling 6 di Road 9 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Surat edaran yang diterima terdapat empat poin. Demi menghindari permasalahan hukum yang akan timbul maka pihak PMI diminta menghentikan seluruh aktivitasnya di area lahan kavling 6 Road 9 tersebut.
Kepala Markas PMI Kutim Wilhelmus Wio Doi mengaku kaget saat menerima surat tersebut karena selain diberikan secara mendadak juga koordinasi sebelumnya. "Kami tiba-tiba diminta mengosongkan tempat dengan jangka waktu telah ditentukan," kata Wio saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya PMI Kutim sudah sempat terusir dari tempat yang lama sehingga berinisiatif pindah ke Gedung di Jalan Yos Sudarso sejak tahun 2019 silam. "Kami diminta segera mengosongkan tempat sekarang ini paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan surat tersebut," ungkap Wio lagi.
PMI Kutim menyangkan keputusan tersebut yang dinilai secara sepihak tanpa upaya koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu agar ada upaya mencari solusi. "Tentu ini akan berdampak pada pelayanan donor darah. Kami juga tidak tinggal diam dan kami sadar gedung yang kami tempati statusnya pinjam," sebutnya.
Editor: Aspian Nur