Sabtu, 11/01/2025

Polsek Sangatta Utara Bongkar Kasus Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

Sabtu, 11/01/2025

Pengungkapan kasus sindikat curanmor di wilayah Sangatta Utara (Ist)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polsek Sangatta Utara Bongkar Kasus Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

Sabtu, 11/01/2025

logo

Pengungkapan kasus sindikat curanmor di wilayah Sangatta Utara (Ist)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Polsek Sangatta Utara berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Sangatta Utara.

Sebanyak enam pelaku yaitu RI, SR, I, A, D, dan M. Dua diantaranya masih di bawah umur dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kronologis pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada November 2024 terkait maraknya pencurian sepeda motor.

Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara pun langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah ke rumah salah satu pelaku, yaitu RI di Jalan KH. Abdullah, yang diketahui sering dijadikan tempat berkumpul oleh kelompok anak motor.

“Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa spare part dan dua mesin sepeda motor di rumah RI,” kata Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).

Setelah diinterogasi, RI mengakui aksi pencurian sepeda motor bersama lima rekannya yang sudah menjadi komplotan mereka. Sepeda motor hasil curian mereka kemudian dibongkar lalu menjual suku cadangnya.

Saat dilakukan penyisiran, polisi menemukan lima rangka motor yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. 

Modus operandi para pelaku melakukan pembongkaran sepeda motor untuk mengaburkan identitasnya.

“Pelaku menjual spare part secara terpisah dan membuang sisa rangka ke sungai agar tak terlacak,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Editor: Erwin

Polsek Sangatta Utara Bongkar Kasus Curanmor, Enam Pelaku Ditangkap

Sabtu, 11/01/2025

Pengungkapan kasus sindikat curanmor di wilayah Sangatta Utara (Ist)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.