Dari 9 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu. Ada 7 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sangatta Utara, Kombeng, Kaubun dan Muara Wahau dalam pengungkapan kasus ini. "Sebagian besar barang bukti tersebut kami dapat di daerah Kaubun, karena total setengah kilo gram," ungkap Chandra lagi.
Chandra mengemukakan ke 9 tersangka itu berinisial S yang memiliki 88, 13 gram sabtu, AS dan MG (413,99 gram) di Kecamatan Kaubun, WF (41,94), NH (100,22 gram), IA dan IM (293,68) Kecamatan Muara Wahau kemudian ONM (72,78 gram) Kecamatan Kombeng dan DS (47,31) di Kecamatan Sangatta Utara
Satu dari 9 tersangka yaitu NH berjenis kelamin perempuan dan telah memiliki keluarga. Selain itu dua orang di antaranya memiliki hubungan keluarga. Modus operasi mereka beragam, sebagian besar karena himpitan masalah ekonomi.
"Kepada 9 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat 2 j.o pasal 112 ayat UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp20 Miliar.
Editor: Aspian Nur