Pria berinisial Z ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB 1) di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih didampingi Kasi Pidsus, Michael A.F Tambunan mengatakan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2019-2020. Tersangka bertugas sebagai pengelola data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB 1 di Samsat UPTB Kutim.
“Tersangka Z bersama AGW (tenaga teknis pengendali teknologi) dan ES (almarhum, administrator pelayanan Samsat) untuk memanipulasi data penerimaan pajak,” jelas saat dikonfirmasi pada Senin (9/12/2024).
Hasil penyelidikan, tersangka melakukan strategi dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (kode 1) menjadi umum (kode 3) pada 67 unit kendaraan.
Dalam kurun kurang lebih setahun, mereka juga berhasil mengubah kode merek pada 23 kendaraan, sehingga tarif PKB dan BBNKB 1 yang dikenakan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai hasil audit Kejari Kaltim atas kasus tersebut hingga merugikan negara Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Selisih pembayaran pajak tersebut telah dinikmati oleh tersangka dan terdapat bukti transfer Z ke AGW sejumlah Rp354.650.000. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dari proses penelusuran aliran dana tersebut.
“Sementara, tersangka Z proses penahanan di Rutan Polres Kutim beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, Kejari Kutim akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda untuk disidangkan.
Editor: Erwin