Senin, 02/12/2024
Senin, 02/12/2024
Partisipasi masyarakat melakukan pencoblosan di TPS 88 saat proses PSU berlangsung (Zulhamri/Korankaltim.com)
Senin, 02/12/2024
Partisipasi masyarakat melakukan pencoblosan di TPS 88 saat proses PSU berlangsung (Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Timur (Kutim) berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Singa Gembara dan TPS 88 Desa Sangatta Utara, Senin (2/12/2024).
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan, PSU dilakukan berdasarkan hasil pencermatan pengawas TPS hingga ditemukan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali saat Pilkada kemarin.
Indikasinya yang bersangkutan awalnya mencoblos sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kemudian berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Jadi PSU dilakukan hari ini di TPS 15 Desa Singa Gembara dan TPS 088 Sangatta Utara sesuai hasil pencermatan memenuhi unsur pemilihan ulang,” jelasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara, Isdar memaparkan, PSU yang dilakukan di dua Desa di Kecamatan Sangatta Utara berjalan sebagaimana mestinya.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi terkait partisipasi masyarakat untuk melakukan pencoblosan ulang,” jelasnya.
Permasalahan di TPS 15 karena adanya temuan sejumlah pemilih masuk terdaftar DPK dan sudah mencoblos di TPS lain. Sementara di TPS 88 sejumlah yang terdaftar DPT namun hak pilihnya sudah dipakai orang lain.
Adapun jumlah DPT di TPS 15 Desa Singa Gembara sebanyak 600 dan jumlah DPT di TPS 88 346. Pihaknya memberikan informasi terkait adanya PSU.
“Karena dianggap memenuhi unsur. Maka dilakukan PSU di kedua TPS karena adanya indikasi pencoblosan yang dilakukan secara berulang-ulang,” jelasnya.
Editor: Erwin
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.