Itu setelah pria berusia 33 tahun berinisial SR terlibat dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan menjeleaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite tanggal 25 September bulan lalu di Jalan Apt Pranoto Gang PLN Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
SR diketahui menjalankan modus operandi dengan mengisi BBM di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sangatta, menggunakan lima barcode dan nomor polisi palsu pada kendaraannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka oleh tim unit Tipidter ditemukan 96 jerigen plastik berkapasitas 20 liter (1,9 ton) yang telah diisi penuh dengan BBM jenis Pertalite," kata Chandra saat memberikan keterangan kepada media Rabu (23/10/2024).
SR diduga membeli BBM di SPBU seharga Rp10 Ribu per liter kemudian berencana menjualnya kembali di Kecamatan Wahau dengan harga Rp12 Ribu per liter demi meraup keuntungan.
"Aksi penimbunan ini sudah berlangsung selama lima bulan, sejak Mei 2024. Dia menggunakan dua mobil untuk mengangkut BBM hasil pembelian," paparnya.
SR menggunakan sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi palsu KT 1254 RE yang telah dimodifikasi untuk mengetap BBM Pertalite tersebut. Ada juga mobil jenis Daihatsu Granmax warna abu-abu yang berfungsi sebagai pengantar.
Polisi menyita barang bukti dua kendaraan, lima barcode untuk pengisian BBM, lima plat nomor kendaraan yang berbeda, serta tiga buah selang plastik. "Kerugian material dari kegiatan illegal ini diperkirakan mencapai Rp19,2 Juta," ucap Chandra.
SR sudah ditahan di Rutan Polres Kutai Timur dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 serta UU Cipta Kerja Tahun 2022.
Editor: Aspian Nur