Senin, 07/10/2024

Tunjangan Hakim Rp8,5 Juta Tak Pernah Naik Selama 12 Tahun Wajar Ada Aksi Cuti Massal

Senin, 07/10/2024

Suasana persidangan di PN Sangatta, Kutai Timur beberapa hari lalu. (Foto: Dokpnsgt)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tunjangan Hakim Rp8,5 Juta Tak Pernah Naik Selama 12 Tahun Wajar Ada Aksi Cuti Massal

Senin, 07/10/2024

logo

Suasana persidangan di PN Sangatta, Kutai Timur beberapa hari lalu. (Foto: Dokpnsgt)

Penulis: */Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Meski disejumlah daerah para hakim menggelar aksi cuti bersama demi menuntut kesejahteraan, namun di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutai Timur, para hakim tetap terlihat melakukan aktivitas seperti biasa Senin (7/10/2024) hari ini.

Ketua PN Sangatta Abraham Van Vollen Hoven Ginting melalui perwakilan hakim PN Sangatta Tumpak Manurung menyebut mereka merespon baik adanya soliditas kenaikan gaji maupun tunjangan bagi hakim.

"Kami tetap bekerja tidak melakukan cuti massal tapi kami memberikan dukungan moril kepada sesama hakim yang saat ini telah memperjuangkan kesejahteraan," kata Tumpak kepada Korankaltim.com hari ini.

Prinsipnya, PN Sangatta tetap melakukan aktivitas seperti biasa dan menyebut kalau selama 12 tahun gaji korps baju hitam itu tidak ada kenaikan maka aksi solidaritas yang dilaksanakan sesuatu yang wajar. “Karena tidak ada aksi yang sifatnya anarkis. Intinya berjuang untuk kesejahteraan," ucap Tumpak lagi.

PN Sangatta  juga meminta kejelasan implementasi peraturan pemerintah (PP) 94 hakim sebagai pejabat negara yang saat ini masih melekat tergabung Aparatur Sipil Negara (ASN). "Besaran tunjangan hakim di daerah berkisar Rp8,5 Juta dan tidak pernah naik selama 12 tahun," ungkapnya.

Padahal  para hakim rata-rata bertugas jauh dari kampung halaman, berbeda dengan aparatur sipil negara pada umumnya yang sebagian besar berdomisili di wilayah masing-masing.

"Kondisi hakim di daerah juga harus dipertimbangkan yang jauh dari keluarga. Apabila sewaktu-waktu mau pulang butuh biaya besar," tutup Tumpak.

Editor: Aspian Nur

Tunjangan Hakim Rp8,5 Juta Tak Pernah Naik Selama 12 Tahun Wajar Ada Aksi Cuti Massal

Senin, 07/10/2024

Suasana persidangan di PN Sangatta, Kutai Timur beberapa hari lalu. (Foto: Dokpnsgt)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.