Beruntung jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur berhasil mengamankan uang sebesar itu setelah menangkap para pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) di kabupaten tersebut tahun 2021 lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada proyek pembuatan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur Reopan Saragih menjelaskan, tersangka yang melakukan Tindakan korupsi tersebut adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dan J sebagai pelaksana kegiatan sekaligus pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) tahun anggaran 2021.
"Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penitipan di Bank Mandiri Cabang Sangatta sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara," kata Reopan saat memberikan keterangan pada Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara yang timbul dari proyek ini mencapai Rp2,19 Miliar. Proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,46 Miliar ini seharusnya selesai pada 30 Mei 2024.
"Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan kolam renang tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan," ujar Reopan lagi.
Maka proyek tersebut dianggap gagal dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak kerja. Tim penyidik Kejari Kutai Timur sudah memeriksa 26 saksi termasuk ahli konstruksi dari Politeknik Kupang, inspektorat, kepala desa Kandolo serta pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Timur. "Uang Rp1,2 Miliar yang disita dari tersangka J sebagai bentuk itikad baik," ungkapnya.
Namun J masih memiliki kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp900 Juta. Apabila mampu melakukan pengembalian secara penuh dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum.
"Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Reopan.
Editor: Aspian Nur