Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perbaikan persyaratan dari dua bakal pasangan calon (paslon). Disebutkan, perbaikan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan semua calon memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Undang-undang.
"Artinya memberikan kesempatan bagi para calon untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan yang mungkin masih kurang atau membutuhkan penyesuaian," jelas dia saat dikonfirmasi pada Selasa (10/9/2024).
Hal tersebut dilakukan agar tidak ada kendala pada proses verifikasi selanjutnya. Tahapan tersebut bagian penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan prosedur.
"Sesuai tahapan untuk penetapan paslon di jadwalkan pada 22 September mendatang. Semoga mekanisme tahapan berjalan lancar," pungkasnya.
Editor: Supiansyah