Tilang elektronik atau ETLE diyakini lebih efektif dalam penanganan pelanggaran berlalu lintas. Adapun titik kamera ETLE yakni, di Simpang Pendidikan dan Bundaran Patung Singa, Simpang Telkom dan simpang empat Kawasan Bukit Pelangi.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah mengatakan, ETLE membantu petugas dalam memonitoring sejumlah pengendara yang melakukan pelanggaran.
"Semoga dengan terpasangnya kamera ETLE di sejumlah titik mampu menekan angka pelanggaran," ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (30/8/2024) sore.
Kamera ETLE dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik. Apabila ketahuan melanggar maka mendapatkan surat tilang.
"Kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menerbitkan tilang elektronik bagi yang melanggar," jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran, yakni melanggar batas kecepatan, menerobos atau melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) dan sebagainya.
"Kami imbau warga untuk tertib berlalulintas lintas. Utamakan keselamatan dimana pun dan kapan pun," pungkasnya.
Editor: Supiansyah