Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah menjelaskan, ketentuan dan persyaratan khusus calon pelamar CPNS khusus formasi jabatan fungsional kesehatan mensyaratkan syarat tanda registrasi.
"Harus melampirkan surat tanda registrasi sesuai jabatan yang dilamar berdasarkan keputusan Kemenpan-RB nomor 322 tahun 2024," kata Misliansyah kepada Korankaltim.com Selasa (20/8/2024).
Bagi yang telah menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar dengan lowongan jenis pengadaan PNS dengan syarat harus memenuhi mas perjanjian masa kerja minimal satu tahun. "Bagi penyandang disabilitas juga melamar formasi umum dengan syarat dan ketentuan berlaku," paparnya.
Semua pelamar akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Khusus pelamar formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) syarat tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan.
Adapun proses pendaftaran secara online melalui situs website ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
Persyaratan umum memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai persyaratan jabatan yang dibutuhkan. Batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun kecuali kualifikasi dokter spesialis, dosen dan peneliti maksimal umur 40 tahun.
Editor: Aspian Nur