Keduanya yaitu pria berinisial AR dan istrinya S dibekuk
Tim Rajawali Polsek Muara Wahau Rabu (7/8/2024) dua hari lalu dalam sebuah penggerebekan
di Jalan Poros Jembatan 1 RT 003 Desa Jak Luay.
Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha mangatakan, awalnya AR diamankan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati senpi rakitan ilegal tersebut.
"Senpi beserta tiga buah amunisi jenis M16 dan glock," jelas Satria saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (9/8/2024) sore tadi.
AR dan S sendiri melakukan bisnis barang terlarang yang mana petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu, handphone dan uang tunai.
"Keduanya sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan edaran sabu serta mendalami motif meyimpan senpi secara ilegal," tutup Satria.
Editor Aspian Nur