Jumat, 09/08/2024
Jumat, 09/08/2024
Nampak kedua pelaku merupakan suami istri ketahuan edarkan narkoba jenis sabu-sabu. (Ist)
Jumat, 09/08/2024

Nampak kedua pelaku merupakan suami istri ketahuan edarkan narkoba jenis sabu-sabu. (Ist)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA- Kalau saja tak diringkus polisi karena kasus narkotika jenis sabu, bisa jadi tak terungkap pasangan suami istri di Muara Wahau, Kutai Timur ini menyimpan senjata api (senpi) rakitan.
Keduanya yaitu pria berinisial AR dan istrinya S dibekuk
Tim Rajawali Polsek Muara Wahau Rabu (7/8/2024) dua hari lalu dalam sebuah penggerebekan
di Jalan Poros Jembatan 1 RT 003 Desa Jak Luay.
Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha mangatakan, awalnya AR diamankan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapati senpi rakitan ilegal tersebut.
"Senpi beserta tiga buah amunisi jenis M16 dan glock," jelas Satria saat dikonfirmasi Korankaltim.com Jumat (9/8/2024) sore tadi.
AR dan S sendiri melakukan bisnis barang terlarang yang mana petugas menemukan sembilan paket sabu-sabu, handphone dan uang tunai.
"Keduanya sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan edaran sabu serta mendalami motif meyimpan senpi secara ilegal," tutup Satria.
Editor Aspian Nur
Jumat, 09/08/2024
Nampak kedua pelaku merupakan suami istri ketahuan edarkan narkoba jenis sabu-sabu. (Ist)
TERPOPULER