Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah melalui Kanit Turjawali, Ipda Wilson Tanjung mengatakan, penertiban kendaraan roda dua sebagai upaya penertiban disiplin berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Mahakam yang berlangsung pada 15 hingga 28 Juli 2024.
"Ada tujuh target Operasi Sesuai Patuh Mahakam 2024. Selama sepekan lebih sudah 400 kendaraan yang sudah terjaring," sebutnya.
Beberapa pelanggaran, yaknibtidak menggunakan helm, melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih satu orang, melawan arus dan balap liar.
"Saat berkendara pastikan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM," jelasnya.
Adapun sejumlah kendaraan yang tidak membawa surat kendaraan dengan alasan ketinggalan bisa mengambil untuk dicek masa berlakunya.
"Jadi beberapa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat maupun masa berlakunya sudah mati akan ditahan sementara," paparnya.
Beberapa kendaraan telah jatuh tempo diminta untuk membayar pajak. Apabila surat STNK tertunggak bisa segera membayar denda.
"Petugas siapkan formulir untuk kesediaan mengaktifkan surat kendaraan maupun tunggakan pajak kendaraan," tutupnya.
Editor: Supiansyah