Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kutim, Abdul Rahman mengatakan, dalam proses lelang pihaknya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.
Terkait barang-barang yang dilelang meliputi 10 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 2 paket barang inventaris kantor, serta 4 paket limbah besi padat yang terdiri dari eks-kendaraan roda empat, roda dua, roda enam, dan roda tiga.
"Dari keseluruhan barang yang dilelang, terdapat 3 unit yang tidak terjual, yaitu 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua," sebutnya saat dikonfirmasi.
Diakui, dalam kurun waktu sejak 2022 hingga 2024, pihaknya telah melaksanakan sebanyak lima kali lelang barang milik daerah. "Total pemasukan yang diperoleh dari lelang ini mencapai Rp2.156.375.000," bebernya.
Disebutkan bahwa tidak hanya kendaraan dan barang inventaris kantor, di 2024 ini Pemkab Kutim juga melakukan penjualan langsung material hasil bongkaran gedung kantor dengan total pendapatan sebesar Rp7.725.000.
Pemindahtanganan barang dengan cara penjualan ini merupakan dasar penghapusan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2026 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Seluruh tahapan dan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi penggunaan barang yang berlebih atau tidak digunakan lagi, serta secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban agar barang-barang tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.
Untuk itu, meminta instansi segera mengajukan permohonan pemindahtanganan agar barang-barang yang tidak lagi digunakan dapat dihapus dari daftar inventaris, sehingga risiko kehilangan barang dapat diminimalisir.
"Karena dalam waktu dekat ini kami akan kembali melakukan lelang barang milik daerah," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z