Keduanya adalah SS dan DA yang dalam penjelasan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Satresnarkoba AKP D Jelatu diamankan karena terlibat peredaran narkotika sebagai kurir.
Dari tangan DA petugas berhasil menyita lima bungkus poket sabu seberat 200,70 gram di kediamannya Jalan Slamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamtan Sangatta Utara pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Sementara dari SS barang bukti disita 19 bungkus poket sabu dengan berat 561,46 gram dalam penggeledahan dirumahnya Jalan Ojo Lali, Desa Nehes Luah Bing, Kecamatan Muara Wahau Sabtu (24/2/2024) akhir pekan lalu, tiga hari setelah DA diamankan.
"Peredaran barang dengan sistem jejak, komunikasi kurir dengan bandar hanya lewat aplikasi Line, jadi bandar dengan kurir tidak pernah betemu," kata Ronni saat memberikan penjelasan kepada Korankaltim.com Jumat (1/3/2024).
Modus operandi mereka mendapatkan barang haram tersebut dengan transaksi sistem lempar atau jejak, sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal. Hal itu menyebabkan ada beberapa perkara masih dalam proses pengembangan.
"Tapi semuanya diedarkan di wilayah Kutim. Kedua kurir ini mengaku diiming-imingi mendapat imbalan Rp10 Juta sekali antar paket hingga sampai ke tujuan," jelas Ronni lagi.
Mereka mengaku barang diantar tersebut adalah miliknya, padahal setelah diinterogasi DA mendapat barang dari RU di wilayah Kabo. Sementara SS mendapat barang dari AN di wilayah Wahau.
"Motif mereka mengedarkan sabu demi mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian untuk di konsumsi pribadi," sebutnya.
Pengakuan dari DA baru kali ini terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berstatus janda, memiliki tiga anak sementara SS seorang residivis dalam kasus tersebut.
"Jadi total barang bukti diamankan sebanyak 762,16 gram (bruto). Harga sabu di pasaran per gram Rp1,5 Juta," tutup Ronni.
Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Aspian Nur