Rabu, 21/02/2024

Belum Memenuhi Unsur, KPU Kutai Timur Belum Terima Rekomendasi Terkait Usulan PSU

Rabu, 21/02/2024

Ilustrasi Pemungutan surat suara di TP (perludem.org)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Belum Memenuhi Unsur, KPU Kutai Timur Belum Terima Rekomendasi Terkait Usulan PSU

Rabu, 21/02/2024

logo

Ilustrasi Pemungutan surat suara di TP (perludem.org)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur santer disebut sebagai satu dari beberapa daerah yang akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) ditepis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, mereka tetap mengacu pada aturan terkait syarat bagi sejumlah TPS yang telah terindikasi terjadi adanya permasalahan namun belum mengarah kepada PSU.

"Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi terkait pemungutan suara ulang. Sesuai mekanisme syarat usulan PSU dilakukan secara berjenjang mulai tingkat KPPS, PPS hingga PPK ke KPU," ujar Ulfa kepada Korankaltim.com  Rabu (21/2/2024) sore.

Secara tahapan, pelaksanaan PSU itu maksimal sepuluh hari setelah dilakukan pemungutan suara di TPS. Itupun kalau ada rekomendasi. Jika ada usulan pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 ayat (1) menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU yakni, pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu," ujar Ulfa.

PSU dapat dilakukan apabila, pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

KPUD Kutai Timur mendapat surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat namun itu sifatnya hanya surat penyampaian. Secara prinsip, pihaknya bakal siap melaksanakan PSU apabila hal tersebut memenuhi syarat.

"Pada Pemilu 2019 lalu kami pernah lakukan PSU jadi bukan hal baru lagi. Kalau kondisinya memenuhi unsur kami siap melaksanakan. Intinya tidak berani melanggar norma atau ketentuan yang berlaku," ucap Ulfa.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kutai Timur Musbah Ilham mengatakan, pihaknya telah menginvertaris TPS di Kecamatan Sangkulirang dan Sangatta Utara. "Kami sudah melakukan pencermatan di enam TPS. Ada lima TPS di Sangatta Utara dan satu TPS di Kecamatan Sangkulirang," jelas Musbah.

Mereka juga saat ini sedang mengkaji pelanggaran tersebut dan terus memantau situasinya sesuai mekanisme yang ada. "Kami masih mendalami apakah pelanggaran tersebut masuk kategori pidana atau hanya pelanggaran administrasi," ujar Musbah lagi.

Beberapa TPS terindikasi pelanggaran bisa memicu terjadinya PSU yakni, TPS 25, 24, 114, 125, 67, Kecamatan Sangatta Utara dan TPS 11 Kecamatan Sangkulirang. "Kami terus melakukan monitoring penyelenggaraan rapat pleno perhitungan surat suara tingkat kecamatan," tutup Musbah.


Editor: Aspian Nur

Belum Memenuhi Unsur, KPU Kutai Timur Belum Terima Rekomendasi Terkait Usulan PSU

Rabu, 21/02/2024

Ilustrasi Pemungutan surat suara di TP (perludem.org)

Share

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.