Bagaimana tidak, anak baru berumur lima tahun atau sejak duduk kelas lima SD dari 2019 silam telah mendapat perlakuan asusila oleh sang ayah (41) ibu (37), dan kakak korban (15). Kejadian itu cukup memilukan, karena pelaku merupakan satu keluarga ayah, ibu, dan kakak. Bahkan sang paman juga disebut ikut terlibat namun saat ini proses penyelidikan terus dilakukan lebih lanjut.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, kasus tersebut terkuak ketika korban menceritakan apa yang menimpa dirinya kepada teman sekelasnya.
Kemudian, teman sebayanya itu melaporkan ke orangnya tua apa yang dialami korban. Disitulah kasus tersebut di laporkan ke pihak kepolisian saat orang tua rekan korban bersama gurunya berinisiatif membongkar kasus tersebut.
"Awalnya korban cerita sama temannya. Kemudian temannya cerita sama ibunya. Selanjutnya ibunya cerita kepada gurunya hingga sama-sama melaporkan ke polisi," bebernya, Selasa (20/2/2024).
Saat interogasi sang ayah mengaku khilaf dan sang ibu menyangkal tidak melakukan pelecehan dengan alasan hanya memeriksa kelamin tetapi sambil memasukkan tangannya. Kemudian sang kakak mengaku sering nonton film porno hingga terobsesi mencabuli adiknya sendiri. "Korban saat ini telah diamankan di rumah anak korban pelecehan di Samarinda," ujarnya.
Sementara pelaku hanya dua orang diamankan dan diproses lebih lanjut yakni ayah dan ibu korban. Sementara sang kakak tergolong anak berhadapan dengan hukum. "Kasus itu terungkap sejak 31 Januari 2024. Saat TRC-PPA (Tim Respons Cepat Perlindungan Anak dan Perempuan) Kaltim turun langsung ke alamat tinggal korban," bebernya.
Bahkan, berdasarkan laporan ibu korban menolak untuk melaporkan ke pihak berwajib. Dikediaman pelaku, khusus ibu korban didapatkan sedang mengkonsumsi alkohol jenis anggur merah. "Pengakuan korban juga sempat mengalami kekerasan seksual dari para pelaku dengan cara memaksa. Jadi masing-masing pelaku melakukan pelecehan dengan rentan waktu berbeda-beda," pungkasnya.
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*/kk)
Editor: Maruly Z