Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan apabila ada kelebihan sesuai tata kelola logistik Pemilu 2024 sudah terpenuhi. "Terdapat sebanyak 1.993 lembar surat suara yang kelebihan dan rusak yang telah dimusnahkan," ujarnya.
Adapun surat suara yang kelebihannya dimusnahkan meliputi, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 108 lembar. Untuk surat suara anggota DPR RI sebanyak 214 lembar.
Untuk surat suara anggota DPRD provinsi sebanyak 646 lembar. Surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota sebanyak 991 lembar dan untuk surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 34 lembar.
"Jadi akumulasi dari surat suara yang kelebihan dan rusak harus dimusnahkan," tuturnya.
Diakhir, Ulfa mengimbau agar seluruh masyarakat memberikan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan sukses. "Semoga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya mencapai 77,5 sesuai target ditetapkan KPU RI. Mudah-mudahan bisa sampai 80 persen," tutupnya.
Editor: Maruly Z