Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Kutim, Musbah Ilham menyampaikan imbauan kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemiku 2024 agar sekiranya dapat membersihkan APK masing-masing di masa tenang.
“H-3 sudah masuk masa tenang. Jadi APK mestinya sudah dibersihkan oleh peserta Pemilu. Paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara,” beber dia saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2024).
Pihaknya juga mengingatkan para calon yang ikut berkontestasi untuk tidak menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. Sehingga memilih sesuai hati nurani bukan karena iming-iming atau money politik.Selama masa tenang dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan apapun agar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dapat ditegakkan.
Senada Kordiv, Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kutim, Maya Sari menyampaikan saat memasuki masa tenang diharapkan seluruh stakeholder dapat berpartisipasi dan terlibat aktif supaya pemilu berjalan dengan aman dan lancar.
Penertiban APK yang masih tersisa akan dilakukan oleh tim gabungan. Pihaknya akan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu berkaitan dengan masa tenang. Termasuk memberikan rekomendasi agar KPU bisa menginformasikan kepada partai politik berkaitan dengan penertiban APK sesuai dengan PKPU 15 TAHUN 2023. "Intinya APK harus dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat H-1 sebelum pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya.
Editor: Maruly Z