Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutai Timur Michael A F Tambunan mengungkapkan, ketiga tersangka adalah RL selaku Kasi Sarana Prasarana di Disdikbud Kutai Timur pada 2020 silam. Kemudian AEH, Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) merupakan pelaku atau berperan untuk memanipulasi seluruh pengadaan barang dan jasa dan R selaku Direktur CV Dua Putra Sangatta.
Kedua tersangaka tersebut dilakukan penahanan di waktu berbeda. R ditahan Rabu (24/1/2024) hari ini sementara AEH terlebih dahulu dilakukan penahanan pada Selasa (16/1/2024) lalu.
"Kami akan terus dalami untuk mengungkap pelaku terlibat dalam kasus ini. Sementara tersisa satu orang berinisial RL masih buron," jelas Michael saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu(23/1/2024) sore tadi.
R, yang merupakan Direktur CV Dua Putra Sangatta, yang berperan sebagai perusahaan yang diduga melakukan penampungan fee dari sejumlah CV yang digunakan sebagai kontraktor dalam pengadaan solar cell di Dinas Pendidikan Kutai Timur.
"Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan namun waktu itu tersangka beralasan ingin didampingi penasehat hukumnya," sebut Michael.
Setelah memenuhi panggilan didampingi oleh penasehat hukumnya secara kooperatif akhirnya datang dan langsung dilakukan penahanan untuk mendalami proses penyelidikan meskipun R berupaya melakukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya.
"Jadi dari sekian kontraktor yang mengerjakan pengadaan solar cell di Disdikbud waktu itu, hanya R yang dilakukan penahanan sebab yang lainnya semua sudah dikondisikan," ungkap Michael.
Disebutkan, secara keseluruhan dalam penyelidikan kasus tersebut pagu anggaran sebesar Rp80 Miliar, sementara khusus pengadaan solar cell senilai Rp 24 miliar.
"Sisanya untuk pengadaan tempat sampah, tas dan lainnya," imbuhnya.
Hal itu kerkuak setelah ditemukan dua alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari pelaku pengadaan barang dan jasa sampai dengan direktur pemikik CV, keterangan ahli serta hasil perhitungan oleh tim audit.
Sehingga total anggaran sebesar kurang lebih Rp24 Miliar tersebut dipecah ke dalam 135 paket pekerjaan. Sebanyak 33 perusahaan atau CV yang ikut mengerjakan.
"Sesuai perhitungan kerugian negara mencapai Rp16,6 Miliar dari total Rp24 Miliar yang di kelola," bebernya.
Anggaran Rp24 Miliar dijadikan per paket dengan nilai anggaran Rp190 Juta hingga Rp200 Juta untuk menghindari pelelangan dan dapat dilakukan penunjukan langsung (PL).
Jumlah paket kegiatan sudah diplot, dikuasai oleh beberapa orang yang sudah ditentukan untuk menjadi pelaksana atau rekanan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung.
Penyusunan harga diperkirakan sendiri tanpa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan penggelembungan harga atau mark up.
Selain itu, pihaknya juga telah menyita sebuah rumah beserta dengan tanahnya di Cluster Monaco bukit Meditarina Jalan MT Hartono Samarinda, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp1,1 Miliar.
Editor: Aspian Nur