Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pelantikan beberapa pejabat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan syarat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menduduki jabatan strukturalnya. Ini juga sudah diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan telah mendapatkan Rekomendasi dar KASN.
"Kami berharap kepada pejabat baru dilantik, bahwa tugas dan fungsi selain dituntut memiliki kompetensi dalam hal manajerial juga dalam hal teknis dan sosial kultural," jelas Ardiansyah, Kamis (11/1/2024).
Pihaknya menegaskan, memasuki tahapan Pemilu dan Pilkada akan datang pihaknya berpesan agar para ASN tetap menjaga netralitas dan menjaga suasana kondusifitas di unit kerja masing-masing. "Secara khusus menjaga ketertiban umum dan lingkungan pemerintahan," ucapnya.
Meminta bekerja dengan penuh keikhlasan agar hasilnya dapat bermanfaat bagi semua. Supaya menjadikan jabatan menjadi sebuah amanah. "Ciptakan suasana yang kondusif, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin instansi," pungkasnya. (*/kk)
Editor: Maruly Z