Itu setelah Sat Lantas Polres Kutai Timur melakukan patroli serta razia untuk mencari kendaraan roda dua yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar yang dianjurkan tersebut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Lantas, AKP Isnan Fatah menjelaskan, penggunaan knalpot brong dapat menganggu aktivitas masyarakat karena mengeluarkan suara berisik. "Stop gunakan knalpot brong karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Hormatilah pengguna jalan lain," ujar Isnan saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (8/1/2023) sore tadi.
Orangtua juga diminta mengawasi anak-anak mereka untuk tidak tidak melakukan modifikasi kendaraan. "Umumnya pelakunya masih usia remaja. Untuk para orangtua diharapkan tidak secara leluasa memberikan atau melepaskan kunci kendaraan," ucapnya lagi.
Kalau terbukti mengganggu warga sekitar karena kebisingan dengan menggunakan knalpot brong ini maka dianggap melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UULAJ dan sanksinya dipidana kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.
Sat Lantas Polres Kutai Timur juga sudah melakukan upaya penindakan terkait sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Hasil penjaringan petugas di lapangan sebanyak delapan kendaraan bermotor telah menggunakan knalpot brong," tutup Isnan.
Editor: Aspian Nur