Penerapan ETLE ini diyakini lebih efektif dalam penanganan pelanggan berlalu lintas, seperti yang disampaikan Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Isnan Fatah. Menurutnya, ETLE membantu petugas dalam memonitoring sejumlah pengedara yang melakukan pelanggaran. Selain itu diharapkan dengan adanya ETLE mampu menekan angka pelanggaran.
"Sepanjang tahun 2023 lalu angka pelanggaran mengalami kenaikan dengan jumlah sebanyak 48 kasus," jelas Fatah saat dikonfirmasi Korankaltim.com Senin (1/1/2024).
Sebagai pendukung, petugas juga akan menggunakan ETLE Mobile, kamera tilang elektronik yang terpasang dikendaraan saat patroli. "Berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Posisi kamera berada di atas mobil," sebut Fatah.
ETLE dapat digunakan untuk deteksi wajah dan tilang elektronik. Apabila ketahuan melanggar, maka akan mendapatkan surat tilang yang diantarkan secara langsung menggunakan paket Kantor Pos. "Bisa merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan menerbitkan tilang elektronik kepada pelanggar," ucapnya.
Sasaran pelanggaran dari ETLE antara lain tidak menggunakan helm SNI, melanggar batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos atau melanggar rambu lalu lintas, nomor reg kendaraan tidak terdaftar atau tidak sah, melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan berboncengan lebih dari dua orang.
Editor: Aspian Nur