Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic di Ruang Pelangi Mapolres Kutai Timur Sabtu (30/12/2023) sore tadi yang juga dihadiri jajaran pejabat utama (PJU).
Dijelaskan Ronni Bonic sejumlah kasus yang ditangani sebagian besar sudah tuntas khususnya berkaitan dengan proses peradilan. "Perbandingan kasus tahun ini dari tahun sebelumnya ada beberapa yang mengalami kenaikan atau menonjol," jelas Ronni kepada media.
Kasus tertinggi di tahun 2023 ini adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 204 kasus, disusul pencurian dengan pemberatan (curat) 11 kasus, pembalakan liar atau illegal logging 7 kasus, perjudian 6 kasus, pembunuhan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 5 kasus, minyak ilegal atau illegal oil dan kasus korupsi 4 kasus, tambang batu bara ilegal atau illegal mining dan curas 1 kasus.
"Penanganan kecelakaan lalu lintas tahun ini mengalami kenaikan signifikan, ada 48 kasus, bertambah 10 kasus dari tahun sebelumnya," sebut Ronni.
Dari banyaknya kasus itu ada yang sudah klir alias selesai dan adapula sedang berproses. Ronni juga memaparkan sejumlah personel tercatat melakukan tindakan melanggar disiplin maupun melanggar kode etik. "Jumlah personel yang melanggar kode etik selama 2023 ada tujuh orang, bahkan satu personel terancam pemecatan," paparnya.
Polres Kutai Timur terus melakukan evaluasi dan inovasi agar kedepan memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat. "Kedepan kami akan mempermudah pelayanan yang berkaitan dengan perizinan yang bersangkutan dengan kepolisian. Kami sedang membangun gedung pelayanan terpadu," ucap Ronni.
Editor: Aspian Nur