Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic dalam rilis kepada media Selasa (12/12/2023) sore tadi menjelaskan, awal pengungkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Tim Jatanras dan gabungan Polsek Sangatta Utara melakukan tindakan lebih lanjut setelah menerima laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi dari seorang saksi kalau motor tersebut berada di Jalan Kalimutu, Kecamatan Sangatta Utara.
H dan AFY yang diduga melakukan aksi curanmor juga berhasil diamankan pada 14 November bulan lalu.
"Mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim," jelas Ronni.
Rangkaian penyelidikan, tim mengamankan satu unit kendaraan roda dua dalam keadaan terbongkar di lokasi yang menjadi target operasi.
Dalam pengembangan lebih lanjut, tim berhasil mengamankan lima unit sepeda motor lainnya. Jenis kendaraan yang diamankan meliputi tiga unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, dan satu unit Honda Supra. Diketahui pelaku telah menggondol sembilan unit. Sementara empat lainnya masih tahap pengembangan.
Modus H dan AFY saat melakukan aksinya yakni dengan cara memantau target selama dua hari. Jika dianggap aman AFY langsung menaiki motor yang disasar kemudian tersangka H mendorong dari belakang dengan kendaraan berbeda.
"Karena satu diantara kedua tersangka masih dibawah umur sehingga kami diserahkan ke pihak keluarga. Pelaku beraksi di sembilan lokasi wilayah Sangatta Utara," papar Ronni..
Atas perbuatan tersebut, H dan AFY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Editor Aspian Nur