Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Lantas, AKP Isnan Fatah mengatakan, razia kendaraan bermotor ini dilakukan dalam upaya penertiban disiplin berlalu lintas. "Sehingga saat berkendara harus melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM," jelas Fatah.
Hasil penindakan, sejumlah kendaraan yang tidak membawa surat kendaraan dengan alasan ketinggalan untuk segera mengambilnya guna memastikan masa berlakunya. "Jadi beberapa kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat maupun masa berlakunya sudah mati (tidak berlaku lagi) akan ditahan sementara," paparnya.
Kegiatan razia ini akan dilakukan secara rutin mulai 17 Oktober hingga 31 Desember 2023. Beberapa pelanggaran yang dijumpai yakni tidak mengenakan helm, berkendara bagi anak di bawah umur, menerobos lampu merah, menggunakan Hp saat berkendara, berboncengan lebih satu orang dan melawan arus.
Sementara, Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Novina Haswaty mengatakan, pihaknya turut memberi apresiasi atas bantuan Satlantas Polres Kutim dalam proses penertiban pajak khususnya roda dua. "Semoga dengan adanya razia ini menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam terbit membayar pajak," harapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari ratusan kendaraan yang terjaring Razia, ada beberapa kendaraan telah jatuh tempo harus membayar pajak. Apabila surat STNK kedaluarsa diminta untuk segera memperbaharuinya. "Jadi kami berikan formulir untuk kesediaan mengaktifkan surat kendaraan maupun tunggakan pajak kendaraan," tutupnya.
Editor: Maruly Z