Pengguna jalan bernama Aldi menyayangkan peristiwa tersebut karena di portal sudah tertera tulisan ketinggian muatan maksimal lima meter. "Harusnya sopirnya peka dan tidak asal seruduk," kata Aldi kepada Korankaltim.com saat sore tadi.
Portal pembatas ketinggian tersebut dipasang pemerintah provinsi di pintu masuk Kota Sangatta digunakan sebagai kontrol muatan yang melintasi jalan nasional.
Selain itu portal juga berguna untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang yang menjadi tanda telah memasuki wilayah perkotaan Sangatta.
Saat dikonfirmasi, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kutai Timur Abdul Muis menjelaskan trailer pengaangkut truk dari Balikpapan menuju Berau.
"Pengakuan sopir baru pertama melintas ke Kutai Timur sehingga tidak memerhatikan ketinggian portal pembatas," jelas Muis.
Dishub meminta agar yang bersangkutan bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan portal. "Nanti kami siapkan petugas yang berjaga di pos yang telah dibangun nantinya," jelas Muis lagi.
Editor: Aspian Nur