Keempat pelaku berinisial AJ (45), IGM (40), MHT (28) dan LY (38) ini melakukan aksinya di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Selasa (10/10/2023). Tiga diantara pelaku merupakan residivis.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic memaparkan, peran masing-masing pelaku yakni AJ dan IGM berperan sebagai eksekutor, sementara MHT dan LY sebagai pemantau di bank.
"Pelaku mengintai pergerakan korban saat menarik uang di Bankaltimtara Sangatta. Kemudian membuntuti hingga tempat kejadian di Kawasan Bukit Pelangi," jelas Ronni didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara pada Rabu (25/10/2023).
Modus pelaku berpura-pura menukarkan uang receh sambil memantau nasabah melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Awalnya, korban menarik uang sebesar Rp300 juta lalu di transfer ke sejumlah rekan.
"Kemudian tersisa Rp100 juta lalu disimpan di dalam tas warna hitam di atas jok mobil belakang. Lalu pelaku beraksi memecahkan kaca mobil menggunakan rakitan busi bekas," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan tindak kejahatan tersebut, tak hanya lintas Kota dan provinsi, tapi juga lintas negara. Pelaku AJ dan MHT pernah melancarkan aksinya di Malaysia. "Sudah sering melakukan tindak pidana pencurian secara terorganisir dan keluar masuk penjara," ulasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi, unit sepeda motor dan beberapa uang koin pecahan lima ratus rupiah. "Pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin