Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic melalui Kabag Ops Kompol Jarwanto kepada media menjelaskan, selama dibentuk tim Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P3GN) Telen berhasil mengungkap 31 kasus. "Terhitung sejak 21 September hingga 16 Oktober kemari nada 37 orang tersangka yang diamankan satu diantaranya perempuan," kata Jarwantao.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 297,72 gram, pil ekstasi jenis double L 980 butir,hexymer 2.000 butir tramadol sebanyak 202 butir serta inex 11 butir. "Barang bukti itu merupakan gabungan dari hasil pengungkapan kasus di sejumlah jajaran Polsek," jelasnya.
Satresnarkoba Polres Kutai Timur sudah menangani sembilan kasus dengan barang bukti sabu-sabu 46,52 gram, tramadol 202 butir dan hexymer 2.000 butir, sementara Polsek Muara Wahau tangani empat kasus dengan barang bukti sabu-sabu 26,14 gram.
Polsek Sangatta Utara, Kombeng, Muara Ancalong, Kaliorang, Bengalon dan Teluk Pandan menangani dua kasus. "Serta Polsek Muara Bengkal dan Sangkulirang tangani satu kasus. Sementara Polsek Rantau Pulung nihil," kata Jarwanto.
Editor: Aspian Nur