Selanjutnya proses yang dimasuki adalah tahapan pengajuan berkas dokumen pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota DPRD.di Kutai Timur.
Terkait hal itu, Kordiv Teknis KPU Kutai Timur M Indra menjelaskan, sejumlah parpol sudah menyerahkan dokumen pencermatan rancangan DCT bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka masing-masing.
"Batas akhir pengumpulan Selasa (3/10/2023) malam ini pukul 00.00 WITA," jelas Indra saat dikonfirmasi Korankaltim.com siang tadi.
Dalam tahapan DCS ada beberapa tanggapan masyarakat yang masuk kemudian ditindaklanjuti dan melakukan klarifikasi.
"Apabila hasil klarifikasi dan dinyatakan tanggapan masyarakat benar segera kami tindaklanjuti kepada parpol bersangkutan," sebut Indra.
Setelah tahapan DCT selesai, selanjutnya dilakukan verifikasi dan kalau ada parpol ingin melakukan penggantian dokumen akan diverifikasi.
"Hasil verifikasi dan perbaikan dokumen masih bisa dilakukan hingga memasuki batas penetapan DCT," tutup Indra.
Editor: Aspian Nur