Pengungkapan kasus berawal pada Rabu (27/9/2023) lalu saat anggota unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mendapat informasi ada warga yang melakukan transaksi narkotika jenis double L di Jalan Jaya Muda RT. 07 Desa Benua Baru.
Kapolsek Muara Bengkal Iptu Erwin kepada Korankaltim.com Minggu (1/10/2023) hari ini mengatakan, sebelumnya diketahui ada satu rumah yang dijadikan tempat bertransaksi barang haram tersebut.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapati seorang laki-laki yang sedang duduk di ruang tamu yang dicurigai sebagai pelaku," kata Erwin.
Usai dilakukan interogasi, RA pun terindikasi sebagai tersangka hingga petugas mengamankan pria 35 tahun itu dan melakukan penggeledahan di dalam rumah.
"Petugas menemukan obat keras jenis Double L lebih dari 980 butir yang disimpan dalam botol plastik, diletakan di bawah kursi ruang tamu," paparnya.
RA mengaku barang itu miliknya yang telah diedarkan telah diperoleh dari rekannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Atas perbuatan, pelaku terancam dijerat pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang kesehatan," tutup Erwin.
Editor: Aspian Nur