Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha WR menuturkan bahwa pelaku yang diamankan terlebih dahulu oleh petugas yakni SA kemudian disusul EA yang berselang hanya beberapa waktu.
"Setelah SA berhasil diamankan, kemudian tim melakukan interogasi dan mengakui telah mengambil barang dari EA," jelas Satria saat dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti sabu dari tersangka SA sebanyak tiga poket dengan berat 2,46 gram. Sementara tersangka EA menyimpan sebanyak tujuh poket dengan berat 1,04 gram.
"Pada Sabtu (22/9/2023) kemarin kedua tersangka berencana ingin menjual dan mengedarkan barang haram tersebut di areal perusahaan kebun kelapa sawit, namun aksinya telah dihentikan oleh petugas," ulasnya.
Berkat adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan kepada petugas hingga akhirnya dua pengedar berhasil diciduk oleh Tim Rajawali Polsek Muara Wahau usai mendalami keterangan yang diberikan oleh masyarakat.
"Tim melakukan penyelidikan saat menerima informasi bahwa di tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu," pungkasnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polsek Muara Wahau guna proses lebih lanjut. Ancaman hukuman dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maruly Zainuddin