Diketahui, 5 kecamatan tersebut yakni Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan (Sangsakakaukar). Tim 9 DOB Sangkulirang mendesak pembentukan 5 kecamatan untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru.
Ketua Tim 9 DOB Sangkulirang, Juraemi mengatakan, persyaratan untuk menjadi DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat. Sebab luas wilayah minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk daerah persiapan kabupaten baru sebesar 6.202,51 kilometer persegi. Disebutkan, 5 kecamatan tersebut apabila digabungkan telah mencapai 10.502,82 kilometer persegi.
"Sebenarnya sudah memenuhi terkait luas ke lima kecamatan itu apabila digabungkan sudah masuk kriteria yang di persyaratkan," jelas Juraemi saat dikonfirmasi pada Rabu (13/9/2023).
Selain itu, terkait jumlah penduduk dengan standar minimal pembentukan persiapan kabupaten baru sebanyak 143.581 jiwa. Jumlah penduduk di wilayah 5 kecamatan tersebut telah tiap tahun mengalami peningkatan. "Termasuk batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal telah mencukupi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan, jika usulan tersebut memenuhi persyaratan tentu pihaknya sangat mendukung rencana pembentukan DOB Sangkulirang. "Jika dikemudian hari terdapat kekurangan terhadap apa yang di persyaratkan, maka harus dicarikan solusinya," jelasnya.
Setidaknya, sebanyak 5 fraksi telah menyetujui adanya usulan pembentukan DOB Sangkulirang. Sisanya dikarenakan sedang berhalangan. "Kita memiliki 7 fraksi. Artinya lebih banyak mendukung usulan pembentukan DOB Sangkulirang untuk segera diwujudkan," pungkasnya.
Sementara Camat Sangkulirang Rahmad mengatakan, usulan DOB Sangkulirang untuk memperjuangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Meski telah diusulkan sejak 2019 silam.
"Terus optimis agar segera diwujudkan. Tentu peran serta para tokoh yang terlibat untuk memudahkan dalam memperjuangkan DOB Sangkulirang," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin