Untuk itu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan pembuatan SIM tanpa harus ke Kantor Satlantas, namun cukup datang ke gerai yang telah dijadwalkan di sejumlah tempat.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Lantas, AKP Isnan Fatah mengatakan, pelayanan pembuatan SIM keliling telah dibuka di sejumlah tempat khusus di wilayah Kota Sangatta dan sekitarnya.
"Saat ini gerai pembuatan SIM keliling ada dua tempat yakni di Kantor PATKA di Town Hall atau Swargabara dan Kantor Desa Sangatta Selatan," jelas dia saat dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023) sore.
Disebutkan, jadwal pelayanan SIM keliling ini dibuka hingga 9 September 2023 mendatang dan buka setiap Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WITA.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM, calon pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti fotocopy KTP dan SIM masing-masing tiga lembar. Membawa kartu SIM, surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
"Pelayanan SIM keliling ini akan di fasilitasi tes kesehatan dan psikologi. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 sesuai tanggal masa berlaku yang ditentukan," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin