Pelaku MF diketahui telah melakukan pencurian handphone milik seorang perempuan di Gang Cendrawasih, Jalan Hidayatullah, Kecamatan Sangatta Utara pada Kamis (17/8/2023).
Pelaku melancarkan aksinya ketika melihat korban tengah duduk di atas motor yang berhenti di pinggir jalan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku melancarkan aksinya karena terpengaruh minuman alkohol.
"Pelaku nekat mengambil handphone dari dalam dasboard motor milik korban AY," sebut Kapolres Kutim, Ronni Bonic saat memberikan keterangan pada Rabu (30/8/2023).
Meski korban sempat melakukan perlawanan, namun lantaran pelaku MF membawa senjata tajam (sajam) hingga akhirnya korban menyerahkan handphone miliknya.
"Tim melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban. Kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mulawarman Gang Perkebunan RT 31 Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan," ulasnya.
Sementara, pelaku RD juga melakukan tindak pidana pencurian handphone pada Minggu (27/8/2023). Saat itu, korban sepulang dari sekolah menaruh handphone di sofa ruang tamu.
Kemudian korban menuju ke kamar mandi untuk berwudhu. Setelah kembali, lalu melihat pelaku masuk di dalam rumahnya dengan membawa tas kecil dengan berisikan sejumlah aksesoris dan uang tunai.
"Pelaku langsung bergegas pergi menggunakan sepeda motor. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Kini pelaku telah diamankan di Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan," ulasnya.
Disebutkan, kedua pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif yang sama, MF dan RD melakukan perbuatan tersebut untuk menguasai dan menggunakan barang hasil curian secara pribadi. "Keduanya akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin