Pria berusia 35 tahun itu ditangkap Kamis (24/8/2023) kemarin sekitar pukul 15.24 WITA dan menurut keterangan Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto mengatakan, penangkapan HA sebagai upaya mereka memberantas peredaran sabu dan melakukan penindakan kepada pihak yang telah terindikasi melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Kami mengamankan dia dikediamannya dengan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,04 gram," kata Suyamto kepada Korankaltim.com saat dikonfirmasi Jumat (25/8/2023) hari ini.
Penangkapan HA berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di kecamatan tersebut. Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung pun bergerak dan melakukan penyelidikan dan penggeledahan.
"Setelah ditangkap dan diinterogasi dia mengakui barang jenis sabu itu miliknya. Mau dijual karena kebutuhan ekonomi," sebut Suyamto lagi.
HA langsung diamankan guna proses lebih lanjut. Pengungkapan dan penangkapan tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Agar masyarakat turut membantu petugas dengan cara melaporkan jika ada penyalahgunaan di wilayah sekitar," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur