Tiga tersangka berinisial YL, AF dan MZ. Diketahui, YL dan AF diamankan di Kecamatan Sangatta Utara, sementara MZ diamankan di Bengalon. "Pengamanan dan pengungkapan tiga kasus tak berselang lama. Semuanya di bulan ini," jelas Kapolres saat memberikan keterangan pers pada Jumat (28/7/2023) sore.
Kronologis pengungkapan tersangka YL saat tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga mendapatkan tersangka di salah satu penginapan di Sangatta. Kemudian saat penggerebekan ditemukan satu poket sabu seberat 46,22 gram.
Selanjutnya, tim kembali melakukan pengamanan oleh tersangaka AF di Kawasan Polder Ilham Maulana dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 152,49 gram. "Setelah diinterogasi keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang selama ini masuk daftar pencarian," jelas Kapolres.
Sementara, tersangka MZ dibekuk di depan SPBU Jalan Mulawarman Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon dengan kepemilikan sabu seberat 50,66 gram.
Adapun modus operandi, para pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem lempar atau jejak. Sehingga para pengedar dan pembeli kebanyakan tidak saling kenal. "Ada beberapa perkara yang masih dalam pengembangan dan semuanya di edarkan di wilayah Kutai Timur," tuturnya.
Tersangka melakukan transaksi dengan motif ingin mencari dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian juga digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Jadi selama Januari-Juli 2023 kami sudah menangani sebanyak 110 kasus dengan jumlah tersangka 141 orang dengan total barang bukti sebanyak 966,97 gram," pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin