Hal tersebut dikarenakan perempuan memiliki kesempatan dan hak yang sama dimata hukum sehingga harus tetap dilindungi.
Merespon hal tersebut, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Timur Saijah Ghani mengatakan, perda itu memberikan rasa aman untuk seluruh perempuan khususnya di Kutim.
Mereka sepakat diberikan hukuman setimpal atau efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, agar semua korban kekerasan berani menyuarakan jika mengalami kasus serupa.
"Apalagi saat meniti karir tentu tidak diinginkan ada praktek atau budaya buruk dalam lingkungan kerja. Karena kasus kekerasan seksual yang sering dialami perempuan," sebut Saijah saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7/2023) sore.
Diharapkan nantinya ada kasus mendapat perlindungan dan pendampingan. Pihaknya mengkhawatirkan jika ada korban justru bungkam atau tidak berani bersuara jika mendapatkan perilaku kekerasan seksual karena merasa tidak dilindungi.
"Harapan kami dengan adanya Perda ini setiap ada kasus harus di suarakan. Namun terpenting juga terlebih diberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas," sebut Saijah lagi.
Sebagai langkah konkret melakukan sosialisasikan agar pengetahuan tentang ada produk hukum yang melindungi perempuan saat ini. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka kedepan bisa melakukan mengaduan kepada pihak berwenang sebagai perlindungan.
"Semoga saja dalam perjalanan perda perlindungan perempuan yang baru disahkan bisa memenuhi hak-hak perempuan," harap Saijah.
Editor: Aspian Nur