Isu tersebut kembali terendus setelah ada pernyataan Dusun Sidrap yang masuk wilayah perbatasan tersebut bakal masuk wilayah Bontang, dibarengi dengan mencuatnya masalah sosial ekonomi dan politik apalagi jelang Pemilu Serentak 2024 meskipun secara hukum tidak ada permasalahan mengenai tapal batas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menjelaskan, persoalan Dusun Sidrap merupakan kewenangan dan masuk ranah teknis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Persoalan sudah masuk ke teknis. Sudah lama isu Sidrap mau bergabung ke Bontang padahal secara kawasan masuk Kutai Timur," jelas Ardiansyah kepada Korankaltim.com Selasa (11/7/2023).
Yang jadi ganjalan dan sorotan adalah, dusun yang secara kependudukan berumlah sekitar 1.500 jiwa itu kini beberapa RT masuk wilayah Bontang padahal itu secara sah masuk ranah kewilayahan Pemkab Kutai Timur.
"Makanya kami minta Kabag Hukum untuk menelusuri terkait hak dan kewenangan secara kewilayahan agar bisa runut akar permasalahan yang ada," papar Ardiansyah.
Pemkab Kutai Timur akan mempertahankan Kampung Sidrap berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengatakan siap mendukung Pemkab Kutim mempertahankan Dusun Sidrap yang digadang-gadang bakal bergabung ke Bontang.
"Tentu kami juga tidak setuju dan melakukan penolakan apabila Dusun Sidrap diambil alih ikut wilayah Bontang," tegas Joni.
Ditegaskannya polemik tapal batas Kutai Timur dengan Bontang itu sudah semakin serius namun DPRD tidak bisa berbuat banyak karena ranahnya sudah tingkat Provinsi.
"Bagaimanapun Dusun Sidrap masuk wilayah Kutai Timur dan belum ada perubahan terkait tapal batas," ucap Joni.
Editor: Aspian Nur