Penertiban disertai pembongkaran baliho yang sudah lewat masa aktifnya dilakukan disepanjang bibir jalan Kota Sangatta.
"Masih banyak kami temukan spanduk yang sudah lewat masa kegiatan atau kedaluwarsa yang terpampang," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutai Timur Tahang kepada Korankaltim.com.
Satpol PP melepas karena dianggap merusak keindahan dan keasrian kota.
"Jadi giat penerbitan tempat umum ini dengan menyisir sepanjang Jalan dan persimpangan yang umumnya dilakukan pemasangan spanduk atau baliho," sebutnya.
Meski diakui yang bertugas melepas spanduk bagi mereka yang memasang namun karena selama ini kurangnya kesadaran maka pihaknya yang turun tangan untuk melepas.
"Kami juga menindaklanjuti sesuai arahan terkait penertiban spanduk dan baliho yang sudah tidak berlaku. Ada 17 lembar baliho yang melebihi batas pemasangan," ucap Tahang.
Pemasang baliho atau spanduk diminta untuk mencantumkan masa berlaku iklan atau konten tersebut agar pihaknya tidak salah sasaran dalam melakukan pembongkaran.
"Usahakan juga membuat tiang pribadi agar tidak tumpang tindih," tutup Tahang.
Editor: Aspian Nur