Sat Reskrim Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus ini dimana MS yang berusia 49 tahun diduga telah melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial G yang masih dibawah umur.
Penganiayaan berupa pemukulan oleh MS tidak hanya dilakukan sekali dan alasan pemukulan sangat mengherangkan, hanya karena si anak susah untuk disuruh makan.
"Saat makan si anak sering mengeluarkan makanan di mulutnya. Disitulah ayahnya kesal dan memarahi anaknya hingga melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan," jelas Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara kepada Korankaltim.com Rabu (31/5/2023).
Penganiayaan berupa pemukulan terakhir kali dilakukan MS 16 April 2023 lalu. Saat itu G berada di depan meja makan. Sebelumnya pemukulan sudah sering terjadi dan paling intens sebulan terakhir, tepatnya sejak bulan puasa Ramadan sebelum G meninggal dunia.
MS memukuli bahkan menarik rambut G karena jengkel dan emosi si anak susah disuruh makan. "Pelaku juga mencubit dan menendang anaknya sendiri. Meski anaknya sempat dibawa ke rumah sakit untuk penanganan namun akhirnya meninggal dunia," jelas Ronni.
Kasus tersebut terus diusut hingga petugas memeriksa 32 saksi yang terdiri dari saudara kandung G, ibu sambung G, bapak kandung G, tetangga, dokter umum, dokter ahli, perawat, kakak, guru sekolah, LPAI, DP3A, RT 41 Sangatta Utara, sopir ambulans juga yang memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah.
"Setelah di cek detak nadinya tidak terdeteksi jadi harus dilakukan CRF jantung hingga tak ada tanda atau gerakan. Si anak dinyatakan meninggal dunia Senin (17/4/2023) lalu di rumah sakit Medika Sangatta," ujar Ronni lagi.
MS dijerat pasal 80 ayat 1 atau 2 atau 3 atau 4 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Editor: Aspian Nur