Dengan jangka waktu yang telah ditentukan kawasan tersebut harus seteril. Hal ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur.
Para pemilik kios yang jumlahnya sekitar 17 unit sudah melakukan musyawarah terkait keberlangsungan mata pencaharian mereka sehari-hari meskipun mereka diperbolehkan membangun kios sementara selama pembangunan kios kuliner.
Moulpa, perwakilan dari pedagang mengusulkan agar pedagang lama tetap diperbolehkan mendirikan kios sementara. "Karena kalau mereka hanya disuruh bongkar dan pindah namun tidak disediakan tempat tentu itu bukan solusi justru bisa menimbulkan polemik," jelas Moulpa kepada Korankaltim.com Minggu (28/5/2023) sore.
Pemilik kios mendorong agar dibentuk sebuah koperasi simpan pinjam agar memudahkan pedagang menambah modal usaha. Tentu hal tersebut bisa meringankan beban khususnya pelaku usaha menengah kebawah.
"Karena dasar utama pedagang ini adalah modal. Bagaimana perputaran ekonomi bisa jalan kalau modalnya terbatas. Jadi kami harap pihak berwenang untuk memikirkan hal itu kedepannya," sebut Moulpa lagi.
Sebelumnya, Koorlap Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kenyamukan Fahrurrazi mengatakan mereka tak ada larangan terkait aktivitas para pedagang. "Prinsipnya boleh saja membangun kios sementara selama tidak mengganggu aktivitas proyek berjalan," kata Fahrurrazi.
Editor: Aspian Nur