Pada saat kejadian pelapor sedang melaksanakan kegiatan inspeksi panen detail dari divisi I dan divisi III. Lokasi kejadian tepatnya di Divisi III Pantun Mas Estate Blok E 19/20.
Pada saat bersamaan dirinya beserta sepuluh orang staff didalam perjalanan pulang tiba-tiba melihat ada mobil sejenis pick up warna putih yang dikendarai oleh orang yang tidak dikenal dan belakangan diketahui adalah YB.
"Pelaku sedang melakukan aktivitas memuat brondol buah kelapa sawit ke bak mobil tersebut. Lokasi lahan tmasuk dalam HGU (Hak Guna Usaha)," sebut Satria.
Petugas langsung mengejar orang yang tidak dikenal tersebut. Meski berusaha kabur menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Namun pada akhirnya berhasil diamankan setelah diburu petugas jaraknya sekitar 1 kilometer dari tempat kejadian. YB tak bisa menerobos pasalnya jalan sudah dihadang menggunakan mobil yang terpalang di tengah jalan.
Melihat mobil yang di palangkan di tengah jalan, YB yang menggunakan mobil pick up yang memuat buah kelapa sawit langsung berhenti dan turun.
"Setelah turun dari mobil lalu ditanya dari mana asal buah TBS itu. Enteng dia menjawab dari lahan sendiri. Namun karena terus dicecar pertanyaan akhirnya mengaku kalau itu hasil curian milik perusahaan," beber Satria
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti (BB) TBS kelapa sawit hasil curian beratnya mencapai 1 ton lebih. Jika dijual pendapatan bisa mencapai Rp2 Juta lebih. Atas kejadian pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Wahau untuk di proses lebih lanjut .
"Pelaku terancam hukuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana," tutuo Satria.
Editor: Aspian Nur