Kuota Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Hanya untuk 168 Orang
1 menit baca1.264 kali dibaca

Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur sudah menerima surat edaran terkait kouta calon jemaah haji (calhaj).
Kepala Kemenag Kutai Timur Mulyadi kepada Kprankaltim.com menjelaskan hal ini.
"Hasil koordinasi kami dengan Kanwil Agama Kalti, Kutai Timur dapat jatah 168 orang. Kuota tersebut masuk kategori normal setelah Pandemi Covid-19," sebut Mulyadi saat dihubungi via telepon Jumat (24/2/2023) sore tadi.
Tahun 2019 sebelum Covid-19 kouta jemaah normal jumlahnya berkisar 178 orang. Setelah pandemi pada 2022 kouta berjumlah 83 orang dan tahun 2023 ini 168 orang.
Keberangkatan haji tahun ini tidak ada lagi batasan umur bagi jemaah yang mau melaksanakan ibadah haji.
"Tahun lalu saat masih suasana pandemi ada batasan umur. Hanya usia 65 tahun ke bawah yang diperbolehkan berangkat," jelas Mulyadi.
Biaya haji pada tahun sebelumnya berkisar Rp35 Juta hingga Rp-40 Juta dengan catatan wajib menyetor uang muka minimal Rp25 Juta.
"Dalam waktu dekat ini kami sedang persiapan manasik haji. Tinggal menyesuaikan jumlah kuota keberangkatan ," ungkapnya.
Untuk diketahui, jumlah daftar tunggu Calhaj di Kutai Timur sebanyak 5.700 peserta. Sementara untuk masa daftar tunggu mencapai 32 tahun atau setelah melakukan pendaftaran pada 2011 silam.
Editor: Aspian Nur










