Ternyata dirinya baru menyadari jika selama ini tengah diburu oleh aparat hukum karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Meski terbilang sedikit namun barang itu menjadi musuh Bersama bahkan ancaman hukuman pidana.
Sebelum kejadian penangkapan, Asep yang berusia 28 tahun bermukim di Perumahan Karyawan Afdeling 3 LJ 1 PT Swakarsa Sinar Sentosa, Desa Muara Wahau.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha bersama personel memburu pelaku yang berdomisili asli di Jalan Jendral Sudirman RT. 006, Logpon, Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.
"Kami melakukan penyelidikan., ternyata dibelakang rumah yang dicurigai milik pelaku ditemui seorang laki-laki yang membawa tas selempang ditangan kirinya dengan gerak gerik mencurigakan," kata Satria kepada Korankaltim.com Rabu (15/2/2023) hari ini.
Asep langsung diperiksa dan penggeledahan isi tas selempang yang dikenakan pelaku. Ternyata kecurigaan itu benar adanya. "Petugas berhasil membongkar tas berisikan bungkus rokok yang didalamnya terdapat poket sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta plastik pembungkus," kata Satria lagi.
Asep tak mengelak jika barang bukti itu merupakan miliknya dan kemudian menyerahkan diri kepada petugas untuk kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Wahau beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur