Penelusuran dan penggeladahan barang bukti dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kajati Kaltim, Romulus Haholongan yang turut didampingi oleh Kepala Kajari Kutim, Hendriyadi beserta jajaran.
Pihaknya melakukan kunjungan ke Kantor BPKAD Kutim untuk mencari sejumlah dokumen terkait dugaan tidak Pidana Korupsi (Tipikor) ganti rugi bangunan yang disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.
Tim penyelidik melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mencari dan menemukan dokumen terkait kasus pembayaran bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua yang berlokasi di sekitar Muara Gabus, Kecamatan Sangatta Utara.
"Hasil penggeledahan kami berhasil menyita sebanyak 82 dokumen dan dua barang bukti alat elektronik," ucap Romulus.
Sejumlah dokumen temuan barang bukti tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih detail.
"Ada beberapa ruangan yang kami geledah dan menyita sejumlah dokumen untuk ditelusuri dan di proses lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan sepuluh saksi secara kolektif dari sejumlah instansi terkait," bebernya.
Kepala BPKAD Kutim, Teddy Febrian mengaku pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kaltim terkait pemeriksaan data atau dokumen permasalahan pembayaran sisa bangunan pada tahun 2018 silam.
"Dokumen berkenaan pembayaran sisa ganti rugi bangunan Koperasi Pegawai Negeri di wilayah Muara Gabus," ulasnya.
Ia pada saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPKAD sehingga kewenangan itu sepenuhnya diatur oleh pejabat sebelumnya.
"Kami prinsipnya tidak ada masalah. Karena memang itu persoalan sudah lama yang menjadi temuan terkait Tipikor," ulasnya.
Bahkan, Pemkab Kutim telah melakukan pembayaran pada 2019 silam. Namun seiring berjalannya waktu terjadi permasalahan. Pihak ketiga melakukan gugatan kepada koperasi pada waktu itu.
"Cuma persoalannya koperasi itu sudah bubar yang didirikan sejak awal Kutim berdiri. Setelah adanya gugatan di Pengadilan Tinggi oleh pihak ketiga maka Pemkab Kutim diminta sepenuhnya bertanggung jawab," sebutnya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Kejati Kaltim telah melakukan penanganan persoalan tersebut. Secara kooperatif dalam memfasilitasi pencarian sejumlah dokumen dan data yang dibutuhkan.
"Prinsipnya siap memenuhi panggilan apabila sewaktu-waktu diperlukan keterangan selama proses kasus berjalan," pungkasnya.
Editor: Supiansyah
Yuk Tonton Videonya Sanak.....