Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata Wira Negara menuturkan, pengungkapan kasus berawal adanya laporan masyarakat yang merasa kehilangan tabung elpiji.
"Tim berhasil mengamankan sebanyak delapan pelaku di lokasi yang berbeda. Dari sejumlah tersangaka ada dua seorang ibu rumah tangga sebagai penanda," sebut Kata saat memberikan keterangan pada Selasa (27/11/2022) sore.
Selain itu, ada pula dua anak dibawah umur ikut dalam komplotan berperan sebagai penjaga dan tukang angkut tabung elpiji.
Sejumlah tersangka dengan peran masing-masing diantaranya, YR dan JRS berperan sebagai tukang potong gembok dan pengangkut tabung. RST bertugas sebagai supir sekaligus menjual tabung.
MA pengangkut tabung ke mobil. JNT dan SRN mengambil tabung hasil curian. "ASR dan RYL berperan sebagai penadah atau pembeli tabung hasil curian tersebut," ulasnya.
Adapun modus pelaku dengan berkeliling secara bersama dengan menggunakan mobil rentalan dan sepeda motor di waktu malam hari. "Mereka mengincar warung dan kios yang sudah tutup lalu memotong gembok atau rantai tempat penyimpanan tabung dengan menggunakan gunting besi," sebutnya.
Lalu kedua penadah, menjual tabung hasil curian melalui forum jual beli di media sosial (Medsos). Motifnya pencurian pelaku beralasan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.
"Barang bukti kami amankan sebanyak seratus enam belas tabung elpiji 3 kilogram, tiga gas elpiji 5 kilogram, enam belas tabung elpiji 12 kilogram, satu unit motor dan tiga unit mobil rentalan," tukasnya.
Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur