Beruntung, aksi tak manusiawi itu segera tercium oleh pihak keluarga, karena gadis yang semestinya mendapat perlindungan dari ayahnya itu, justru hamil, oleh karena ayahnya sendiri.
Hal demikian, terungkap dalam rilis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim, Rabu (16/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara menuturkan, ia segera menerjunkan tim, untuk melakukan penyelidikan setelah menerima informasi berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/184/XI/2022/SPKT/Poles Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 11 November 2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim bahwa adegan suami istri dilakukan sudah berkali-kali. Terhitung sejak 2019 hingga Oktober 2022," beber Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan, unit PPA Polres Kutim melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi. Selanjutnya, hasil pemeriksaan kepada korban dan saksi kemudian dilakukan visum et refertum.
"Saat ini korban telah dinyatakan positif hamil tiga bulan," ujarnya.
Maka penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka AM kepada korban yang di kuatkan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka merupakan ayah kandung korban. Dengan modus mengancam membunuh korban dan tidak memberikan uang sangu sekolah," ulasnya.
Diceritakan awal mula melakukan adegan suami istri tersebut, dirumahnya dimana waktu itu, keadaan hening di malam hari. Pelaku masuk ke kamar korban dan meminta untuk ke kamar sebelahnya.
"Lalu korban diminta untuk membuka busana dan berbaring hingga melakukan hubungan layaknya suami istri," jelasnya.
Karena tertekan dan iming-iming uang saku maka korban mengikuti kemauan aksi bejat ayahnya.
Adapun motif pelaku melakukan persetubuhan karena nafsu birahi kepada korban dengan alasan lebih baik uang pelaku habis untuk korban daripada dihabiskan untuk perempuan lain.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 64 KUHP ancaman Pidana paling lama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 300 juta ," tutupnya.
Penulis: Zulhamri
Editor: Rusdi