Direktur Utama (Dirut) Perumda TTBKT, Suparjan menuturkan, penyesuaian tarif bukan keputusan secara sepihak, namun berbagai pertimbangan dengan kondisi riil yang dihadapi. Sehingga sudah saatnya mendapatkan tarif yang layak.
"Memang beberapa daerah telah menyesuaikan dengan peraturan tersebut sehingga secara otomatis kami harus turut menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan efisiensi operasional. Tentunya tarif yang diterapkan merupakan tarif yang berkeadilan. "Jadi penyesuaian tarif ini sebenarnya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan," beber dia.
Pasalnya, tarif berkeadilan memang harus pemulihan pembiayaan secara penuh melalui tarif yang dapat menutupi biaya operasional yang dikeluarkan. "Sebab tidak bisa dihindari harga komponen barang pokok operasional dari tahun ke tahun terjadi peningkatan," ulasnya.
Maka besaran tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp10 ribu per meter kubik. Tarif tersebut terbilang masih di bawah batas tarif yang ditentukan Gubernur Kaltim yakni sebesar Rp12 ribu per meter kubik.
Saat ini proses penyesuaian tarif dalam tahap pematangan dan menunggu penetapan oleh Bupati Kutim. Dengan adanya penyesuaian tarif tersebut, ia terus mendorong agar karyawan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Beberapa catatan menjadi keluhan pelanggan untuk diperhatikan seperti menghindari aduan pelanggan yang lama ditangani, mengupayakan penangganan secepatnya dan tetap berorientasi pada pelayanan prima yang memberi kepuasan pada pelanggan.
Diakui, dari segi pelayanan masih cukup bagus sehingga perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Pelayanan tetap diatur berdasarkaan koridor peraturan yang telah diberlakukan. "Prinsipnya pelanggan tidak keberatan bila ada penyesuaian tarif apabila diimbangi dengan pelayanan prima," tutupnya. (*/kk)
Penulis: */Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin