Selanjutnya, untuk memastikan info tersebut dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Wahau, petugas melaksanakan penyelidikan. Tim mendapati seorang laki-laki yang diduga tersangka berinisial SS (45) sedang berada di belakang rumahnya.
"Dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu petugas mengamankan bungkus rokok yang saat itu dipegang tersangka di tangan kirinya," beber Asriadi saat memberikan keterangan pada Selasa (20/9/2022).
Lalu setelah diperiksa dengan disaksikan oleh yang bersangkutan, petugas mendapati dua poket diduga narkotika jenis sabu. Masing-masing poket seberat 2,67 gram dan 1,86 gram dengan berat total 4,51 gram. "Pengakuan tersangka sejumlah barang bukti yang diamankan petugas memang miliknya," imbuhnya.
Tak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan mengamankan beberapa barang yang berkaitan dengan peredaran sabu-sabu. "Alat bukti ditemukan berupa timbangan elektrik, uang diduga hasil jual sabu, beberapa lembar plastik klip dan beberapa sendok plastik," bebernya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti yang ada diamankan ke Mapolsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Zulhamri
Editor: Maruly Zainuddin